PEMBERANTASAN KORUPSI: KEJAHATAN ATAU KUAT KUATAN
DEKKINGAN?
NAMA : FAKHRI RASYID
NIM :202010050311131
KELAS :ILMU PEMERINTAHAN C
Latar Belakang
Belakangan
ini Indonesia tengah dilanda krisis keadilan di era yang sulit akibat dampak
pandemi yang tak kunjung teratasi oleh kebijakan. Statistik kemiskinan baru
yang kian menanjak tak sebanding dengan kesejahteraan yang didapat oleh rakyat
itu sendiri. Pemerintah memberikan bantuan secara langsung dengan kebijakan
ekonomi, namun praktik korupsi yang telah mengakar di Indonesia meruntuhkan
harapan rakyat agar bergantung kepada pemerintah di masa sulit ini.
Bergulir
juga pemberitaan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kini sedang
menghiasi beragam lini masa menyita perhatian publik tentang upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia yang sudah diujung tanduk kekalahan. Tes wawasan
kebangsaan yang dinilai tidak relevan oleh para ahli dan publik menimbulkan
pertanyaan, apakah KPK kini akan dilenyapkan?
Kasus
suap, korupsi, hingga penyalahgunaan limbah bekas tes covid menjadi gambaran
buruk tentang segelintir kejahatan. Namun, kasus yang paling menyita public
ialah kasus korupsi oleh mantan Menteri Sosial yaitu Juliari Peter Batubara.
Kasus yang menjerat salah satu kader PDIP ini sangat mengejutkan, dikarenakan
tersangka terbukti melakukan korupsi terhadap Bantuan Sosial berskala nasional.
Bansos yang diproyeksikan menjadi harapan untuk kaum grass root yang
terdampak, kini tak bisa maksimal diserap oleh rakyat.
Pertanyaan
rakyat tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas semakin memuncak akibat
munculnya kasus kasus korupsi yang sangat merugikan di masa pandemi ini. Kebijakan
kebijakan terkait permasalahan korupsi pun masih dinilai kurang serius, undang
undang tentang korupsi diannggap masih kurang, dan tentu saja penegakan hukum
yang masih tak berkeadilan sangat menyedihkan.
Pembahasan dan contoh kasus
Permasalahan
korupsi di Indonesia bisa dibilang belum sampai pada tahap kesempurnaan,
dikarenakan masih kurangnya kesadaran tentang dampak korupsi sejak bangsa ini
lahir. Sejak dahulu praktek korupsi, kolusi dan nepotisme masih berjalan dan
banyak yang tidak terusut. Banyak faktor seperti minimnya infrastruktur penegakan
hukum, undang undang dan berbagai hambatan lainnya.
Indonesia
yang kini tengah berjuang dari jeratan ekonomi akibat pandemi covid, mulai
berbenah dengan menerbitkan kebijakan skala besar untuk memlihkan ekonomi dan
Kesehatan nasional. Kesehatan masyarakat yang menjadi salah satu prioritas
membuat pemerintah mengluarkan kebijakan WFH atau work from home, PSBB,
PPKM dan lain sebagainya, yang Sebagian besar artinya ialah, mengurangi
aktivitas diluar rumah untuk mengurangi lonjakan kasus akibat kerumunan.
Banyak
pro dan kontra saat kebijakan ini ditetapkan, para pengamat dan peneliti
beranggapan bahwa pemerintah tidak bijak jika menutup jalan mata pencaharian
rakyat tanpa membuat solusi terkat urusan rumah tangga. Minimnya pekerjaan yang
bisa dilakukan akibat pembatasan, membuat perusahaan yang tak kuat membayar
biaya operasional, memutuskan hubungan dengan para karyawan,
Mereka
yang kini menganggur tentu saja tidak dapat penghasilan untuk bertahan selama
pandemi yang entah kapan akan berakhir. Tak jarang rakyat yang terdampak harus
merasa kebingungan akibat kebijakan yang membuat mereka kehilangan mata
pencaharian.
Pemerintah
tentu saja saat itu tidak hanya diam dengan keadaan rakyatnya, pemerintah
membuat kebijakan seperti:
a)
Program
pembagian sembako, program ini menyasar 27 keluarga penerima manfaat (KPM)
sebesar Rp 200.000 per bulan
b)
Program
keluarga harapan, menyasar pada 10 juta penerima tiap bulannya
c)
Program
kartu prakerja, yang digunakan untuk stimulasi keahlian dan keterampilan
rakyat.
d)
Bantuan
listrik, menyasar pelanggan 450 volt dan subsidi 50% untuk 900 volt.
e)
Bantuan langsung
tunai, menyasar 12,3 jt kepala keluarga sebesar Rp 600.000
f)
Bansos,
khusus untuk wilayah jabodetabek yang paling parah terdampak covid 19.
Mendapatkan sekitar Rp 600.000 atau diberikan sembako dan uang tunai.
Bantuan bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah
melalui kementrian dan instansi terkait seperti, Kemensos dan pemprov. Bantuan
tersebut diharapkan langsung menyasar kepada masyarakat dan diharapkan mampu
menstimulus Kesehatan, dan perekonomian rakyat.
Sejauh ini, upaya pemerintah dalam melawan korupsi
bisa dibilang tidak main main. Sejak kecil kita sudah ditanamkan jiwa
nasionalis anti korupsi demi terwujudnya cita cita dasar negara kita terutama
tentang keadilan.
Setelah orde baru yang kental akan praktik korupsi
lengser, pemerintah bertekad nyata melakukan perubahan denngan membentuk UU no.
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, kemudian diubah
dengan UU no. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no.31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tersebut mengkasifikasikan
tindak pidana korupsi sebagai berikut:
1.
Merugikan
keuangan negara
2.
Suap
menyuap
3.
Penggelapan
dalam jabatan
4.
Pemerasan
5.
Perbuatan
curang
6.
Benturan
kepentingan dalam pengadaan
7.
Gratifikasi
Dari pengklasifikasian tersebut, kasus
korupsi yang memyandung mantan Menteri sosial Juliari Batubara ialah, praktik
suap menyuap dan terbukti merugikan keuangan negara. Negara sebagai entitas
yang dirugikan berupaya menegakkan hukum dan keadilan dengan menjatuhkan vonis
kepada Ardian Iskandar Maddanatja 4 tahun kurungan dan membayar denda 100 jt,
putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Ardian dinilai memberikan suap
sebesar Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri sosial Juliari Batubara. Suap
tersebut diberikan agar perusahaan Ardian dapat dipilih menjadi penyedia Bansos
covid 19.
Namun hingga kini, putusan terhadap
Juliari Batubara masih belum menemukan titik terang dikarenakan masih
diselidiki oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) secar lebih lanjut.
Dikarenakan adanya dugaan kerugian yang harus ditanggung negara sebesar 100
triliun. Sangat fantastis angka tersebut dan tidak memungkinkan hal itu benar
terjadi dikarenakan skala bansos yang tingkatnya nasional dan tidak hanya
diurus oleh satu instansi saja.
Tanggapan beragam muncul dari berbagai
kalangan, salah satunya dari kalangan akademisi yaitu Zainur Rohman selaku
peneliti pusat kajian anti korupsi UGM. Beliau berpendapat bahwa public wajar
marah hingga mengerucutkan wacana vonis hukuman mati dikarenakan tindakan yang
dilakukan merupakan kejahatan yang secara tidak langsung memotong bantuan yang
diperlukan orang miskin yang terdampak.
Tindakan kejahatan korupsi yang
menjerat eks Menteri sosial tersebut dilakukan dengan adanya dugaan pemotongan
uang sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000. Bila dilihat
memang angka yang diambil kecil, namun bila dilihat skala pembagian bansos yang
sangat besar, maka ini sangat besar
mengingat jutaan jiwa yang terdampak pandemi covid 19.
kasus ini dapat terungkap karena
adanya sinergi antara Rakyat, KPK, Satgas covid, Pemerintah Provinsi. KPK pada
masa ini menjadi garda terdepan dalam urusan pemberantasan korupsi, tak jarang
komisi pemberantasan korupsi ini mendapatkan ancaman ancaman dari para pelaku
yang masih bebas berkeliaran. Upaya pelemahan KPK kini sangat nyata terjadi
akibat menangani kasus kasus besar seperti kasus Benih Lobster, Harun Masiku
dan Bansos Covid 19 ini.
Pelemahan KPK seperti terror, dan
berujung pada TWK yang dinilai tidak relevan menjadi warna tersendiri dalam
pemberantasan korupsi. Berita ini mengingatkan juga bahwa jaringan koruptor ini
sangatlah besar dan tak jarang juga ditemukan bersekongkol dengan orang didalam
parlemen. Dapat kita bayangkan betapa mengerikannya jaringan koruptor ini, maka
tak heran akan muncul kata “dekking” sebagai adu kuat orang dalam yang bisa
menyelamatkan. Narasi Tv sebagai media
independent yang kini bekerjasama dengan KPK dalam film KPK: THE ENDGAME
menjabarkan betapa buruknya dan begitu berpengaruhnya orang orang “dekkingan” para
koruptor ini. Maka tak heran jika kita menemukan banyak kasus korupsi besar tak
mendapat hukuman yang setimpal.
Hal ini menyebabkan trust issue masyarakat
terhadap Lembaga kehakiman yang berwenang atas kasus korupsi tersebut. Tentu
saja suatu negara akan mendapat kepercayaan dari rakyatnya sendiri apabila
negara mampu membuktikan kepada rakyatnya. Disisi lain, KPK yang kini tengah
diarahkan menjadi instansi plat merah dipertanyakan identitas dan
integritasnya. KPK yang awalnya bersifat independent, kini bekerja dibawah dan
dikelola oleh presiden serta dijadikan pegawai negeri.
Hasil dari upaya plat merah KPK
seperti diatas ialah munculnya trust issue dari rakyat. Bahkan mantan
ketua KPK, Busyro muqoddas berpendapat bahwa penerapan UU KPK membuat
independensi KPK hilang, ditambah dengan masuknya perwira Polri kedalam tubuh
organisasi membuat birokrasi tentang penangkapan kasus besar akan berpotensi
kesulitan.
Kesimpulan
Saya menilai pemberantasan korupsi di
Indonesia cukup memadai, dikarenakan Indonesia sudah memiliki instrumen yang
kuat, dari mulai sarana penegakan hukum, peraturan dasar, serta harapan yang
kuat agar Indonesia bisa pergi dari jurang korupsi. Namun, Indonesia enggan
menggunakan hal tersebut, entah kenapa tetapi jika dinilai dari fakta di
lapangan, Indonesia masih belum layak dikatakan cukup, tetapi masih kurang.
Sebagai seseorang dari kalangan
akademisi, saya sangat berharap kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia ini
semakin tinggi. Dikarenakan salah satu indikator negara maju ialah dari upaya
pemberantasan korupsi. Upaya melawan korupsi juga tidak hanya melibatkan
pemerintah selaku pelaksana undang undang, namun peran rakyat juga. Pendidikan
anti korupsi harus digalakkan sedari dini untuk meminimalisir kejahatan serupa
akan terjadi. Saya juga berharap UU KPK dapat direvisi, dikarenakan indepensi
KPK pada saat ini sudah diujung tanduk dan nyaris hilang. KPK semestinya berada
di jalur sendiri untuk melakukan tugasnya tanpa adanya intervensi dari
pemerintah, polri atau pihak tertentu.
Pemberantasan korupsi ibarat simbol
harapan di masyarakat Indonesia. Tokoh seperti novel baswedan menjadi topeng
pahlawan bagi masyarakat yang mendambakan keadilan. Sudah sewajarnya
pemberantasan korupsi menjadi poin utama dalam cita cita negara maju. KPK yang
menjadi tokoh pahlawan seharusnya dilestarikan, bukan dihilangkan. Rakyat butuh
harapan, bukan janji janji yang tak pernah diwujudkan.
Daftar isi
Azanella, L. A.
(2020, december 6). "Korupsi Bansos Ini Sangat Jahat...".
Retrieved from https://www.kompas.com/:
https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/06/143500765/korupsi-bansos-ini-sangat-jahat?page=all
Fazzan. (2015). KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA,
146-165.
Prabowo, D. (2020, october
22). Sejak UU Baru Disahkan, KPK Dinilai Kian Kehilangan Independensinya.
Retrieved from https://nasional.kompas.com/: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/13254241/sejak-uu-baru-disahkan-kpk-dinilai-kian-kehilangan-independensinya
Rahadian, A. (2020, December 6). Cerita Lengkap Mensos Juliari
Tersandung Korupsi Bansos Covid. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20201206140248-16-207157/cerita-lengkap-mensos-juliari-tersandung-korupsi-bansos-covid
RB. Soemanto, S. S. (2014). PEMAHAMAN MASYARAKAT. yustisia,
80-88.
Riana, F. (2021, mei 5). Kasus Bansos Covid-19: Pengusaha Penyuap
Juliari Batubara Divonis 4 Tahun. Diambil kembali dari
https://nasional.tempo.co/:
https://nasional.tempo.co/read/1459563/kasus-bansos-covid-19-pengusaha-penyuap-juliari-batubara-divonis-4-tahun
Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (penyebab, bahaya, hambatan dan
upaya pemberantasan, serta regulasi). JURNAL Legislasi Indonesia,
249-262.
suherry. (2017). Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia. otoritas
jurnal ilmu pemerintahan, 46-53.