Jumat, 23 Juli 2021

PEMBERANTASAN KORUPSI: KEJAHATAN ATAU KUAT KUATAN DEKKINGAN?

 PEMBERANTASAN KORUPSI: KEJAHATAN ATAU KUAT KUATAN DEKKINGAN?

NAMA : FAKHRI RASYID

NIM :202010050311131

KELAS :ILMU PEMERINTAHAN C

 

Latar Belakang

Belakangan ini Indonesia tengah dilanda krisis keadilan di era yang sulit akibat dampak pandemi yang tak kunjung teratasi oleh kebijakan. Statistik kemiskinan baru yang kian menanjak tak sebanding dengan kesejahteraan yang didapat oleh rakyat itu sendiri. Pemerintah memberikan bantuan secara langsung dengan kebijakan ekonomi, namun praktik korupsi yang telah mengakar di Indonesia meruntuhkan harapan rakyat agar bergantung kepada pemerintah di masa sulit ini.

Bergulir juga pemberitaan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kini sedang menghiasi beragam lini masa menyita perhatian publik tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang sudah diujung tanduk kekalahan. Tes wawasan kebangsaan yang dinilai tidak relevan oleh para ahli dan publik menimbulkan pertanyaan, apakah KPK kini akan dilenyapkan?

Kasus suap, korupsi, hingga penyalahgunaan limbah bekas tes covid menjadi gambaran buruk tentang segelintir kejahatan. Namun, kasus yang paling menyita public ialah kasus korupsi oleh mantan Menteri Sosial yaitu Juliari Peter Batubara. Kasus yang menjerat salah satu kader PDIP ini sangat mengejutkan, dikarenakan tersangka terbukti melakukan korupsi terhadap Bantuan Sosial berskala nasional. Bansos yang diproyeksikan menjadi harapan untuk kaum grass root yang terdampak, kini tak bisa maksimal diserap oleh rakyat.

Pertanyaan rakyat tentang keseriusan pemerintah dalam memberantas semakin memuncak akibat munculnya kasus kasus korupsi yang sangat merugikan di masa pandemi ini. Kebijakan kebijakan terkait permasalahan korupsi pun masih dinilai kurang serius, undang undang tentang korupsi diannggap masih kurang, dan tentu saja penegakan hukum yang masih tak berkeadilan sangat menyedihkan.

Pembahasan dan contoh kasus

Permasalahan korupsi di Indonesia bisa dibilang belum sampai pada tahap kesempurnaan, dikarenakan masih kurangnya kesadaran tentang dampak korupsi sejak bangsa ini lahir. Sejak dahulu praktek korupsi, kolusi dan nepotisme masih berjalan dan banyak yang tidak terusut. Banyak faktor seperti minimnya infrastruktur penegakan hukum, undang undang dan berbagai hambatan lainnya.

Indonesia yang kini tengah berjuang dari jeratan ekonomi akibat pandemi covid, mulai berbenah dengan menerbitkan kebijakan skala besar untuk memlihkan ekonomi dan Kesehatan nasional. Kesehatan masyarakat yang menjadi salah satu prioritas membuat pemerintah mengluarkan kebijakan WFH atau work from home, PSBB, PPKM dan lain sebagainya, yang Sebagian besar artinya ialah, mengurangi aktivitas diluar rumah untuk mengurangi lonjakan kasus akibat kerumunan.

Banyak pro dan kontra saat kebijakan ini ditetapkan, para pengamat dan peneliti beranggapan bahwa pemerintah tidak bijak jika menutup jalan mata pencaharian rakyat tanpa membuat solusi terkat urusan rumah tangga. Minimnya pekerjaan yang bisa dilakukan akibat pembatasan, membuat perusahaan yang tak kuat membayar biaya operasional, memutuskan hubungan dengan para karyawan,

Mereka yang kini menganggur tentu saja tidak dapat penghasilan untuk bertahan selama pandemi yang entah kapan akan berakhir. Tak jarang rakyat yang terdampak harus merasa kebingungan akibat kebijakan yang membuat mereka kehilangan mata pencaharian.

Pemerintah tentu saja saat itu tidak hanya diam dengan keadaan rakyatnya, pemerintah membuat kebijakan seperti:

a)     Program pembagian sembako, program ini menyasar 27 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 200.000 per bulan

b)     Program keluarga harapan, menyasar pada 10 juta penerima tiap bulannya

c)      Program kartu prakerja, yang digunakan untuk stimulasi keahlian dan keterampilan rakyat.

d)     Bantuan listrik, menyasar pelanggan 450 volt dan subsidi 50% untuk 900 volt.

e)     Bantuan langsung tunai, menyasar 12,3 jt kepala keluarga sebesar Rp 600.000

f)       Bansos, khusus untuk wilayah jabodetabek yang paling parah terdampak covid 19. Mendapatkan sekitar Rp 600.000 atau diberikan sembako dan uang tunai.

Bantuan bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah melalui kementrian dan instansi terkait seperti, Kemensos dan pemprov. Bantuan tersebut diharapkan langsung menyasar kepada masyarakat dan diharapkan mampu menstimulus Kesehatan, dan perekonomian rakyat.

Sejauh ini, upaya pemerintah dalam melawan korupsi bisa dibilang tidak main main. Sejak kecil kita sudah ditanamkan jiwa nasionalis anti korupsi demi terwujudnya cita cita dasar negara kita terutama tentang keadilan.

Setelah orde baru yang kental akan praktik korupsi lengser, pemerintah bertekad nyata melakukan perubahan denngan membentuk UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, kemudian diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU tersebut mengkasifikasikan tindak pidana korupsi sebagai berikut:

1.    Merugikan keuangan negara

2.    Suap menyuap

3.    Penggelapan dalam jabatan

4.    Pemerasan

5.    Perbuatan curang

6.    Benturan kepentingan dalam pengadaan

7.    Gratifikasi

 

Dari pengklasifikasian tersebut, kasus korupsi yang memyandung mantan Menteri sosial Juliari Batubara ialah, praktik suap menyuap dan terbukti merugikan keuangan negara. Negara sebagai entitas yang dirugikan berupaya menegakkan hukum dan keadilan dengan menjatuhkan vonis kepada Ardian Iskandar Maddanatja 4 tahun kurungan dan membayar denda 100 jt, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Ardian dinilai memberikan suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada mantan Menteri sosial Juliari Batubara. Suap tersebut diberikan agar perusahaan Ardian dapat dipilih menjadi penyedia Bansos covid 19.

 

Namun hingga kini, putusan terhadap Juliari Batubara masih belum menemukan titik terang dikarenakan masih diselidiki oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) secar lebih lanjut. Dikarenakan adanya dugaan kerugian yang harus ditanggung negara sebesar 100 triliun. Sangat fantastis angka tersebut dan tidak memungkinkan hal itu benar terjadi dikarenakan skala bansos yang tingkatnya nasional dan tidak hanya diurus oleh satu instansi saja.

 

Tanggapan beragam muncul dari berbagai kalangan, salah satunya dari kalangan akademisi yaitu Zainur Rohman selaku peneliti pusat kajian anti korupsi UGM. Beliau berpendapat bahwa public wajar marah hingga mengerucutkan wacana vonis hukuman mati dikarenakan tindakan yang dilakukan merupakan kejahatan yang secara tidak langsung memotong bantuan yang diperlukan orang miskin yang terdampak.

 

Tindakan kejahatan korupsi yang menjerat eks Menteri sosial tersebut dilakukan dengan adanya dugaan pemotongan uang sebesar Rp 10.000 per paket sembako yang bernilai Rp 300.000. Bila dilihat memang angka yang diambil kecil, namun bila dilihat skala pembagian bansos yang sangat besar, maka ini sangat besar  mengingat jutaan jiwa yang terdampak pandemi covid 19.

 

kasus ini dapat terungkap karena adanya sinergi antara Rakyat, KPK, Satgas covid, Pemerintah Provinsi. KPK pada masa ini menjadi garda terdepan dalam urusan pemberantasan korupsi, tak jarang komisi pemberantasan korupsi ini mendapatkan ancaman ancaman dari para pelaku yang masih bebas berkeliaran. Upaya pelemahan KPK kini sangat nyata terjadi akibat menangani kasus kasus besar seperti kasus Benih Lobster, Harun Masiku dan Bansos Covid 19 ini.

 

Pelemahan KPK seperti terror, dan berujung pada TWK yang dinilai tidak relevan menjadi warna tersendiri dalam pemberantasan korupsi. Berita ini mengingatkan juga bahwa jaringan koruptor ini sangatlah besar dan tak jarang juga ditemukan bersekongkol dengan orang didalam parlemen. Dapat kita bayangkan betapa mengerikannya jaringan koruptor ini, maka tak heran akan muncul kata “dekking” sebagai adu kuat orang dalam yang bisa menyelamatkan. Narasi Tv sebagai  media independent yang kini bekerjasama dengan KPK dalam film KPK: THE ENDGAME menjabarkan betapa buruknya dan begitu berpengaruhnya orang orang “dekkingan” para koruptor ini. Maka tak heran jika kita menemukan banyak kasus korupsi besar tak mendapat hukuman yang setimpal.

 

Hal ini menyebabkan trust issue masyarakat terhadap Lembaga kehakiman yang berwenang atas kasus korupsi tersebut. Tentu saja suatu negara akan mendapat kepercayaan dari rakyatnya sendiri apabila negara mampu membuktikan kepada rakyatnya. Disisi lain, KPK yang kini tengah diarahkan menjadi instansi plat merah dipertanyakan identitas dan integritasnya. KPK yang awalnya bersifat independent, kini bekerja dibawah dan dikelola oleh presiden serta dijadikan pegawai negeri.

 

Hasil dari upaya plat merah KPK seperti diatas ialah munculnya trust issue dari rakyat. Bahkan mantan ketua KPK, Busyro muqoddas berpendapat bahwa penerapan UU KPK membuat independensi KPK hilang, ditambah dengan masuknya perwira Polri kedalam tubuh organisasi membuat birokrasi tentang penangkapan kasus besar akan berpotensi kesulitan.

 

Kesimpulan

Saya menilai pemberantasan korupsi di Indonesia cukup memadai, dikarenakan Indonesia sudah memiliki instrumen yang kuat, dari mulai sarana penegakan hukum, peraturan dasar, serta harapan yang kuat agar Indonesia bisa pergi dari jurang korupsi. Namun, Indonesia enggan menggunakan hal tersebut, entah kenapa tetapi jika dinilai dari fakta di lapangan, Indonesia masih belum layak dikatakan cukup, tetapi masih kurang.

 

Sebagai seseorang dari kalangan akademisi, saya sangat berharap kualitas pemberantasan korupsi di Indonesia ini semakin tinggi. Dikarenakan salah satu indikator negara maju ialah dari upaya pemberantasan korupsi. Upaya melawan korupsi juga tidak hanya melibatkan pemerintah selaku pelaksana undang undang, namun peran rakyat juga. Pendidikan anti korupsi harus digalakkan sedari dini untuk meminimalisir kejahatan serupa akan terjadi. Saya juga berharap UU KPK dapat direvisi, dikarenakan indepensi KPK pada saat ini sudah diujung tanduk dan nyaris hilang. KPK semestinya berada di jalur sendiri untuk melakukan tugasnya tanpa adanya intervensi dari pemerintah, polri atau pihak tertentu.

 

Pemberantasan korupsi ibarat simbol harapan di masyarakat Indonesia. Tokoh seperti novel baswedan menjadi topeng pahlawan bagi masyarakat yang mendambakan keadilan. Sudah sewajarnya pemberantasan korupsi menjadi poin utama dalam cita cita negara maju. KPK yang menjadi tokoh pahlawan seharusnya dilestarikan, bukan dihilangkan. Rakyat butuh harapan, bukan janji janji yang tak pernah diwujudkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Daftar isi  

 

Azanella, L. A. (2020, december 6). "Korupsi Bansos Ini Sangat Jahat...". Retrieved from https://www.kompas.com/: https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/06/143500765/korupsi-bansos-ini-sangat-jahat?page=all

Fazzan. (2015). KORUPSI DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA, 146-165.

Prabowo, D. (2020, october 22). Sejak UU Baru Disahkan, KPK Dinilai Kian Kehilangan Independensinya. Retrieved from https://nasional.kompas.com/: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/22/13254241/sejak-uu-baru-disahkan-kpk-dinilai-kian-kehilangan-independensinya

Rahadian, A. (2020, December 6). Cerita Lengkap Mensos Juliari Tersandung Korupsi Bansos Covid. Diambil kembali dari https://www.cnbcindonesia.com/: https://www.cnbcindonesia.com/news/20201206140248-16-207157/cerita-lengkap-mensos-juliari-tersandung-korupsi-bansos-covid

RB. Soemanto, S. S. (2014). PEMAHAMAN MASYARAKAT. yustisia, 80-88.

Riana, F. (2021, mei 5). Kasus Bansos Covid-19: Pengusaha Penyuap Juliari Batubara Divonis 4 Tahun. Diambil kembali dari https://nasional.tempo.co/: https://nasional.tempo.co/read/1459563/kasus-bansos-covid-19-pengusaha-penyuap-juliari-batubara-divonis-4-tahun

Setiadi, W. (2018). KORUPSI DI INDONESIA (penyebab, bahaya, hambatan dan upaya pemberantasan, serta regulasi). JURNAL Legislasi Indonesia, 249-262.

suherry. (2017). Politik Pemberantasan Korupsi di Indonesia. otoritas jurnal ilmu pemerintahan, 46-53.

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Fasilitas Unggulan UMM, Wajib Coba!

                                                                 UMM BOOK-STORE Fotonya waktu bikin Podcast,lho! Jadi, di UMM Book-Store sel...