Islam dalam perspektif politik
Islam adalah agama yang dirahmati oleh Allah, islam juga
menyempurnakan agama yang turun sebelumnya. Dalam ideologi islam, islam hanya
mengenal 1 tuhan yaitu Allah dan nabi Muhammad ialah utusan Allah.
Kolaborasi antara Politik dengan agama sangat sangat mungkin
terjadi, dikarenakan banyaknya ajaran agama yang mengutamakan akal dan budi
yang dijadikan perilaku dalam berpolitik.
Bagaimana dengan islam? Pada masa rasulullah, kita mengenal
khilafah sebagai ideologi pemerintahan pada era itu. Tentu saja dikarenakan
power, privilege dan kemampuan influence rasulullah yang sangat baik, maka pada
saat itu menjadi sangat relevan dengan keadaan jasirah arab.
Lalu bagaimana dengan islam di Indonesia? Islam di Indonesia
berawal dengan kerajaan kerajaan bercorak islam atau kesultanan di Aceh hingga
menyebar ke timur Indonesia Ternate dan tidore. Banyaknya kesultanan di
Indonesia menunjukan juga bahwa islam menjadi agama yang diterima di
masyarakat, tentu saja dengan ideologi islam dan hukum hukum islam yang
diterapkan di daerah tersebut.
Di masa modern kini, pemikiran tentang politik kita diadopsi
dari pemikiran barat, dikarenakan kolonialisme yang dijalankan oleh bangsa
barat berhasil menginfluence negara negara di dunia dengan membawa sistem
politik dalam penjajahan hingga negara tersebut bisa memilih ideologi apa yang
akan dianut nya.
Indonesia, negeri yang menjunjung tinggi demokrasi ini tak
pernah kehilangan suara Islam dalam gaungan perpolitikan. Bahkan pada pemilu pertama
tahun ’55, ada 5 partai islam yaitu, majelis suro muslimin indonesia (Masyumi),
NU, Partai syarekat islam Indonesia(PSII), Partai tharekat islam
Indonesia(PTII) dan Persatuan tarbiyah Islamiyah (perti).
Walaupun jumlah
simpatisan dan karir yang gemilang, ideologi islam yang digaungkan oleh partai
tersebut tidak mampu menyaingi ideologi Pancasila yang dinilai sangat relavan
dengan keadaan Indonesia. Namun, di masa kini perjalanan partai Islam tersebut,
masih cukup diminati oleh berbagai kalangan. Tentu saja tetap mengacu pada UUD
dan Pancasila.
Hingga pada suatu masa, gorengan khas politik dengan isu
rasisme, terorisme dan ekstrimisme menjangkiti dogma masyarakat tentang
partisipasi islam dalam perpolitikan tanah air. Berawal dari kasus penistaan Al
Maidah, hinnga suara umat islam pada pemilihan presiden yang terpecah belah.
Perang dalam media sosial tak dapat dihindari, dari buzzer, cebong, kadrun
selalu menghiasi media massa hingga saat ini.
Sejatinya islam dalam perpolitikan adalah suatu kewajaran,
dikarenakan sebagai mayoritas di negeri ini. Tentu adanya dominasi merupakan
hal yang wajar, maka dengan adanya kemungkinan tersebut, para stakeholder dan
decision maker yang duduk di senayan, bisa memberikan regulasi yang jujur, adil
dan berkelanjutan. Sekian.
Fakhri rasyid 202010050311131

